CIBINONG TODAY – Habib Bahar bin Smith, terdakwa tindak penganiayaan pada anak di bawah umur, hari ini Sabtu (16/5/2020) telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Diketahui, Bahar bebas lantaran mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dikonfirmasi, Kalapas Pondok Rajeg, Ardian Nova, membenarkan bahwa Bahar telah bebas dari masa tahanannya sesuai dengan peraturan yang diberlakukan. “Betul mas. Hari ini yang bersangkutan dibebaskan sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Sesuai Permenkumham No 10. Thn 2020,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ardian menjelaskan bahwa Bahar mendapatkan program asimilasi terkait kasusnya hingga divonis tiga tahun penjara.
BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa
============================================================
============================================================
============================================================