“Ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri. Itu yang menjadi dasar kami dalam membebaskan yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait mekanisme setelah dibebaskan, Ardian menjelaskan bahwa semuanya akan dibahas selanjutnya dengan beberapa pihak.
“Kalau mekanisme wajib lapor nanti dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tandasnya
. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================