CIBINONG TODAY – Habib Bahar bin Smith, terdakwa tindak penganiayaan pada anak di bawah umur, hari ini Sabtu (16/5/2020) telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Diketahui, Bahar bebas lantaran mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dikonfirmasi, Kalapas Pondok Rajeg, Ardian Nova, membenarkan bahwa Bahar telah bebas dari masa tahanannya sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.
“Betul mas. Hari ini yang bersangkutan dibebaskan sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Sesuai Permenkumham No 10. Thn 2020,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ardian menjelaskan bahwa Bahar mendapatkan program asimilasi terkait kasusnya hingga divonis tiga tahun penjara.
“Ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri. Itu yang menjadi dasar kami dalam membebaskan yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait mekanisme setelah dibebaskan, Ardian menjelaskan bahwa semuanya akan dibahas selanjutnya dengan beberapa pihak.
“Kalau mekanisme wajib lapor nanti dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tandasnya. (Bambang Supriyadi)Bagi Halaman