Para guru dan kepala sekolah diminta membantu menjelaskan ke masyarakat bahwa perpanjangan terpaksa diambil dengan pertimbangan anak-anak didik yang masih usia belia merupakan kelompok rentan tertular covid-19
“Keputusan itu atas tindak lanjut keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional dan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” terang mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor.
Ia berharap setiap tenaga pendidik dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pelajar dan wali murid selama masa belajar di rumah.
“Diharapkan para orang tua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah,” tutup Atis
. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================