
“Denda ini kita harus betul-betul prosedurnya, harus ada bank yang mendampingi penyetoran langsung, karena tidak bisa di lapangan langsung di denda kemudian uangnya di pegang begitu saja. Ini harus ada alurnya dan dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak baik, karena uang itu harus masuk ke kas daerah,” bebernya.
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Bogor itu pun mencatat selama PSBB diberlakukan ada sekitar 32 restoran yang ditutup paksa dan di segel. “Kemarin laporan dari PPNS itu yang restoran itu ada 32 yang dilakukan penutupan paksa kemudian di segel,” katanya.
Menurut dia, pelaku usaha atau restoran yang banyak melanggar itu berada di kawasan Puncak. Sebab, di kawasan tersebut merupakan jalur wisata, apalagi sekarang ini yang tentunya masih suasana lebaran di mana banyak wisatawan yang rekreasi ke tempat tersebut, sehingga para pemilik restoran dan hotel terpancing untuk membuka.
“Sebetulnya restoran dan hotel buka itu tidak masalah, asalkan mereka tidak menyediakan tempat untuk makan, harus pesan antar atau dia beli di situ kemudian makan nya di luar atau di hotel. Begitu juga hotel, hotel juga boleh buka tapi harus mematuhi protokol kesehatan, misalnya ada 10 kamar terisi jangan ada kerumunan orang kumpul, kalo mau makan ya makannya di kamar. Yang di waspadai itu yang tidak boleh mereka sudah ada di hotel kemudian kumpul rame atau berkerumun,” pungkasnya
. (Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================