Oleh : Adhy Purnama, SE, MM

Budaya Penelitian Pembukaan hibah proposal hibah penelitian anggaran tahun 2020 kementerian riset teknologi, dan pendidikan tinggi telah dibuka, berdasarkan data LLdikti Wilayah III yang telah diberikan kewenangan lebih mengorganisir skema penelitian Dosen Pemula, sampai saat penutupan hibah pada 24 agustus 2019, yang awalnya akan ditutup 18 Agustus 2019, terdata sebanyak 439 proposal hibah penelitian skema dosen pemula. Jumlah Perguruan tinggi yang aktif dalam pengajuan proposal dalam kurun waktu 5 tahun hanya sekitar 90 Perguruan Tinggi yang terlibat, jika dibandingkan dengan dengan jumlah Perguruan tinggi sejumlah 314 aktif di DKI Jakarta. Kemanakah sisanya? Merujuk data di PDPT, jumlah dosen di LLDIKTI Wilayah III mencapai 23748 terdiri dari 2349 (S1), 18.258 (S2), 3.141(S3), namun jika diasumsikan bahwa dosen yang punya S2 pernah mengajukan proposal hibah dosen pemula, teryata hanya sekita 439 proposal hibah dosen pemula dari 18.258. Jika kita asumsikan satu proposal berjumlah 3 orang, yaitu ketua dan dua peneliti maka 18.258/3 yang berjumlah 6086 proposal, tentunya sangat jauh ketimpanganya, walaupun batasan pengajuan hibah dosen pemula hanya boleh dua kali juga menjadi pertimbangan bisa saja ditahun sebelumnya sudah pernah mengajukan. Prasyarat pengajuan proposal harus punya akun SIMLITABMAS dan diketahui hampir 200 an Perguruan tinggi di DKI jakarta belum mempunyai akun SIMLITABMAS. Artinya bagaimana LLDIKTI Wilayah III dan Kementerian Riset, Teknologi pendidikan tinggi bisa menyetujui proposal hibah yg diajukan jika tergabung dalam sistem SIMLITABMAS saja tidak? SIMLTABMAS adalah sistem informasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, sehingga bagi yang belum terdaftar dipastikan tidak bisa ikut pengajuan proposal hibah penelitian. Hal ini tentunya adalah peluang besar jika LLDIKTI bisa memacu perguruan tinggi diwilayahnya untuk memulai budaya meneliti guna mengajukan proposal hibah penelitian yang baik. Akan sangat efektif Perguruan Tinggi yang belum pernah mengajukan proposal hibah penelitian dengan pendampingan pelatihan penyusunan proposal penelitian dari mulai menentukan judul, metode hingga hasil. Berdasarkan Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat edisi 12 revisi, Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut , Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, peningkatan daya saing bangsa. Hibah penelitian adalah stimulan yang diberikan pemerintah guna mendorong dosen membudayakan penelitian seolah oksigen bagi kepentingan dirinya memperoleh sertifikasi dosen, ketika masuk sebagai dosen tenaga pengajar, kemudian asisten ahli bahkan guru besar, dan juga kepentingan kampus atau perguruan tinggi dimana tempat dia bernaung. Artinya dari awal perlu disadari bahwa penelitian adalah kewajiban yang jika tanpa bantuan pemerintah pun maka hal tersebut harus tetap berjalan, dianalogikan seperti seorang ingin melanjutkan pendidikan magister, kemudian ada dua pilihan yaitu beasiswa atau biaya sendiri, tentunya. Presentase yang memilih jalur beasiswa akan lebih besar dibandingkan dengan biaya sendiri, tentunya dalam setiap pilihan ada konsekuensi jika pilihan dengan beasiswa maka biaya ditanggung sponsor dan ada kewajiban yang harus dipenuhi, dan jika biaya sendiri harus merogoh kocek keluarga. Di tahun ini ada berita besar menyangkut Laporan hasil temuan BPK mengenai hibah penelitian tahun anggaran 2017, ada tujuh skema menjadi permasalahan diantaranya: dana penelitian melebihi SBK, Daftar Tim Peneliti yang tidak menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Belanja, Daftar Pembayaran Honorarium yang Tidak Dapat Secara Pasti Diperuntukkan untuk Ketua dan Anggota Tim Peneliti, Daftar Sisa Dana Pengabdian Tahun 2017. Klarifikasi dari Perguruan tinggi diantaranya mengenai honor yang tidak diperbolekan bagi peneliti, namun dalam panduan hibah penelitian tahun 2016 masih diperbolehkan, hal ini dikarenakan dosen seperti layaknya tenaga kependidikan juga memperoleh tunjangan kinerja. Tunjangan dosen adalah sertifikasi dosen, jadi nenurut BPK dan kementerian keuangan dalam PMK no 32 tahun 2018 menyatakan tidak boleh dosen yang mendapatkan hibah penelitian juga mendapatkan honor penelitian, jika mendapatkan keduanya berarti ada dobel pengeluaran dari APBN yang diberikan pada kegiatan yang sama. Tridarma Perguruan Tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan tiga hal yang harus dimiliki di sebuah perguruan tinggi dan tiga hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dikembangkan secara berkesinambungan oleh seluruh civitas akademika. Tiga hal tersebut diantaranya : Pertama yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Undang – undang tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Dari pengertian pendidikan diatas maka proses pembelajaran yang ada di perguruan tinggi memiliki peranan penting untuk menciptakan bibit – bibit unggul yang akan mampu membawa bangsa ini kearah bangsa yang lebih maju. Kedua adalah Penelitian dan Pengembangan. Selain sebagai sebuah wadah atau sistem pendidikan, perguruan tinggi pun memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian dan pengembangan. Terkait ilmu-ilmu yang diampu di perguruan tinggi tersebut. Sehingga peran perguruan tinggi tidak hanya men-transfer ilmu yang sudah tersedia saja, namun perlu mengembangkannya lagi melalui berbagai kegiatan penelitian. Ketiga adalah pengabdian pada masyarakat, bisa diimplentasikan sebagai Kuliah kerja nyata dimana yang terlibat bukan saja dosen juga mahasiswa, seperti model KKN Tematik citarum harum yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah III dalam bentuk bakti sosial, penyuluhan, pendampingan masyarakat atau hal lainnya. (*) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Hasil Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Kalahkan Inggris 5-0
============================================================
============================================================
============================================================