Dintanya apakah penyaluran yang dilakukannya itu sudah koordinasi dengan kepala desa setempat, Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua BPD Desa Mekarjaya. Dia menganggap berkoordinasi dengan BPD itu merupakan perwakilan dari pemerintah desa. “Kalau soal itu, kami sudah koordinasi dengan Ketua BPD. Karena kami menganggap dengan koordinasi ke BPD merupakan orang yang mewakili kepala desa,” ucapnya. Sementara Kepala Desa Mekarjaya, Yasin mengaku , dirinya tidak menerima laporan apapun dari Ketua BPD atau pun dari pengurus RT dan RW setempat terkait penyaluran bantuan beras yang dipecah oleh RT atau RW tersebut. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengembalikan kembali beras-beras tersebut kepada warga yang KK-nya terdaftaf sebagai penerima bantuan. Sebab, hal itu berdasarkan intruksi pemerintah dimana setiap bantuan harus sesuai by name by address. “Pokoknya saya minta bantuan beras itu utuh dua karung kepada warga yang terdaftar penerima manfaat. Saya engga mau meskipun niatnya itu bagus, niatnya baik, tapi apa yang dilakukan itu salah, karena kalau itu terjadi maka kami telah lalai menjalankan tugas. Selama ini kami pihak pemdes selalu mendistribusikan beras sesuai intruksi pemerintah yaitu 30 kilogram per KK,” tandasnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================