BOGOR TODAY – Pendistribusian bantuan sosial (Bansos) Bupati Bogor berupa beras 30 kilogram yang diakomodir pengurus RT dan RW di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas menuai polemik. Pasalnya, bansos bupati yang seharusnya 30 kg (dua karung ukuran 15 kg) per KK, namun para pengurus wilayah di desa tersebut menyalurkannya hanya satu karung saja dengan alasan untuk dibagikan lagi kepada warga yang belum mendapatkan bantuan. Peristiwa ini terjadi di RW03, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Menanggapi hal tersebut, Camat Ciomas Chairuka Judhyanto mengungkapkan bahwa bantuan sosial berupa apapun tidak boleh dibagi, harus sesuai by name by address. Ia mencontohkan bantuan langsung tunai (BLT) baik dari dana desa ataupun dari pusat yang Rp 600 ribu itu harus diberikan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat sebanyak tiga kali dan itu tidak boleh dibagi dengan alasan apapun, karena itu sudah sesuai ketentuan. “Begitu juga dengan bantuan dari bupati berupa beras yang 30 kg. Jadi itu tidak boleh dipecah atau dibagi lagi dengan alasan apapun, pendistribusiannya harus sesuai by name by address,” kata Chairuka usai melakukan rapat minggon.
BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci
============================================================
============================================================
============================================================