“Untuk itu, kami PWI Kota Bogor meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari Alat komunikasi wartawan tersebut untuk disita dan diperiksa untuk dihapus. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi,” ujarnya. Adanya peristiwa tersebut, PWI Kota Bogor akan melakukan langkah hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Tirta Pakuan Sukses Datangkan Tenaga Ahli Tukang Ledeng dari Austria, Ternyata Buat Ini
======================================
======================================
======================================