BOGOR TODAY – Pasca adanya intimidasi terhadap salah satu wartawan fotografer Radar Bogor oleh pihak Toko Mitra 10 di Jalan Soleh Iskandar, saat meliput jalannya test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab di toko tersebut membuat Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Surbakti geram dan siap membawa masalah ini ke jalur hukum. Menurut Arihta, intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Atas dasar ini, Kami PWI Kota Bogor mengecam  keras aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan fotoghraper Radar Bogor mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers,” ungkap Arihta Surbakti, Kamis (18/6/2020). Selain itu, Ia mengingatkan bahwa setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia Runner Up Thailand Open 2024
============================================================
============================================================
============================================================