DEPOK TODAY – Sidang lanjutan perkara perdata dugaan penyerobotan tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali ricuh. Kali ini, kericuhan terjadi antara pengacara pihak tergugat dan penggugat. Dari Pantauan di lokasi sidang Ruang Kartika pada Rabu (24/7) siang, insiden ini muncul di detik-detik akhir persidangan. Berawal ketika pihak pengacara penggugat Dody Zulfan bertanya kepada saksi tergugat. Pertanyaannya tersebut menyikapi keterangan saksi dalam menanggapi peta bidang tanah. Dari tindakan penasihat hukum penggugat itulah pengacara tergugat Kuspramudjo tiba-tiba marah dan langsung naik pitam. Insiden itu membuat pengacara tergugat nyaris melakukan pemukulan kepada pengacara penggugat Dody Zulfan. Namun, hakim yang diketuai Nanang Herjunanto yang beranggotakan Darmo Wibowo Muhammad dan Divo Ardianto langsung melerai kejadian tersebut, meskipun sempat mengganggu jalannya sidang. Sidang lanjutan perbuatan melawan hukum dengan no. Perkara 298/Pdt.G/2019/PN.dpk itu beragendakan mendengarkan saksi dari tergugat. Adapun sidang akan dilanjutkan kembali pada 29 Juni 2020 mendatang. Kejadian tersebut, sama pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (10/6/2020) lalu, juga sempat terjadi kericuhan. Pengacara penggugat menilai keterangan saksi tergugat tidak ada korelasinya dengan masalah perkara penyerobotan tanah ini. Kondisi ini berlangsung kurang lebih 10 menit, yang dihadiri oleh belasan pihak penggugat selaku ahli waris.
BACA JUGA :  Simak Ini untuk Tips Awet Muda, Salah Satunya Tidak Sarapan?
============================================================
============================================================
============================================================