BOGOR TODAY – Polisi masih belum menerapkan pasal kepada sejumlah orang yang terlibat dalam acara khitanan di Pamijahan. Saat ini hanya sebatas pemeriksaan dan pemanggilan saja. Meski begitu, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengaku bakal memeriksa Rhoma Irama. Namun, Roland belum menerangkan kapan pemanggilan terhadap raja dangdut itu. “Ya, semua kita periksa, termasuk Rhoma Irama. Untuk penerapan pasal nanti akan kita tentukan setelah kita lakukan pemeriksaan, pemanggilan terhadap orang-orang yang memang terlibat di dalamnya,” Kata Roland, Rabu (1/7/2020). Menurutnya, kasus itu masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan, sehingga pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan apakah acara itu melanggar atau tidak.
BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul
============================================================
============================================================
============================================================