BOGOR TODAY – Polisi masih belum menerapkan pasal kepada sejumlah orang yang terlibat dalam acara khitanan di Pamijahan. Saat ini hanya sebatas pemeriksaan dan pemanggilan saja. Meski begitu, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengaku bakal memeriksa Rhoma Irama. Namun, Roland belum menerangkan kapan pemanggilan terhadap raja dangdut itu. “Ya, semua kita periksa, termasuk Rhoma Irama. Untuk penerapan pasal nanti akan kita tentukan setelah kita lakukan pemeriksaan, pemanggilan terhadap orang-orang yang memang terlibat di dalamnya,” Kata Roland, Rabu (1/7/2020). Menurutnya, kasus itu masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan, sehingga pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan apakah acara itu melanggar atau tidak. Di samping itu, Roland juga mengatakan bahwa sebelum acara pihaknya telah mengimbau dengan melayangkan surat penolakan kepada penyelenggara untuk tidak melaksanakan kegiatan. “Jadi memang kita kecewa juga dengan adanya ini karena tidak melakukan apa yang sudah kita sampaikan, seperti itu,” ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Polisi telah meminta keterangan kepada tiga orang, yakni Camat Pamijahan Rosidin, Surya Atmadja, dan keluarga Surya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Menu Makan Siang yang Sederhana dengan Telur Puyuh Balado Bumbunya Meresap
============================================================
============================================================
============================================================