“Boleh saja (tahanan kota) tapi kalau pidana korupsi biasanya ditahan. Kecuali sakit atau positif corona misalnya, ya mungkin saja,” jelasnya. Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan status tersangka kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret lalu. Iryanto yang menjabat Sekdis DPKPP dan stafnya, Faisal yang diketahui menerima uang untuk memuluskan sejumlah perizinan yang menjadi tersangka. Mereka dijerat UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!
============================================================
============================================================
============================================================