“Kalaupun ada yang ingin menggunakan itu, pemkab juga tak menutup diri. Sebetulnya, dengan menggunakan jaket sudah terlindungi. Karena kasihan juga kalau menunggu alat material pembatas itu, kapan mereka mau narik. Yang penting, masker dan helm itu wajib,” papar Ade, Senin (6/7/2020). Disisi lain, untuk jam operasionalnya juga dibatasi. Sehingga para pengendara roda dua itu hanya boleh mengangkut penumpang hingga pukul 22:00. Ojol menjadi salah satu moda transportasi yang memudahkan mereka (penumpang). Dikabarkan sebelumnya, Ade mengatakan bahwa hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 tahun 2020 dan hasil keputusan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Diduga Tawuran, Pelajar SMP di Parung Bogor Ditemukan Terluka

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================