Berdasarkan pengakuan para tersangka, sambung Eka, mereka memproduksi dan menjual tembakau Gorilla atas alasan ekonomi. Selain itu, pelaku juga, mengaku menjual tembakau Gorilla secara online sejak Maret 2020 dengan keuntungan mencapai 500 juta per bulan. “Itu dijualnya online dengan dan telah beredar di wilayah Bogor, Depok dan Karawang. Ada akun Instagramnya. Mereka juga beli paket dari Belanda dari online juga,” tuturnya. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah bungkusan biang narkotika tembakau sintetis, alat pres plastik, tabung gas portabel, kompor, hingga baskom untuk memproduksi tembakau Gorilla. Para tersangka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul
============================================================
============================================================
============================================================