Dikabarkan sebelumnya, penggerebekan itu dilakukan bermula setelah penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial AI (25), MAR (20), dan DZ (20), yang memproduksi hingga mengedarkan tembakau Gorilla tersebut. Para tersangka, memproduksi dan menjual tembakau Gorilla atas alasan ekonomi. Selain itu, pelaku juga, mengaku menjual tembakau Gorilla secara online sejak Maret 2020 dengan keuntungan mencapai 500 juta per bulan. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah bungkusan biang narkotika tembakau sintetis, alat pres plastik, tabung gas portabel, kompor, hingga baskom untuk memproduksi tembakau Gorilla. Para tersangka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Warga Moncongloe Geger dengan Penemuan Bayi Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan Maros
============================================================
============================================================
============================================================