“Dengan surat pengunduran diri kami tidak lagi mengupayakan penahanan kota tersangka I, kami cukup menyayangkan adanya pihak lain yang mengklaim membantu tersangka I, padahal sebelumnya berkat upaya kami lah ia bisa menjadi tahanan kota atau rumah,” terangnya. Aripudin menuturkan bahwa pihaknya hingga saat ini merupakan kuasa hukum ke 3 tersangka I, dimana sebelumnya pejabat teras Kabupaten Bogor tersebut pernah didampingi dua kantor hukum lainnya. “Dengan mengundurkan dirinya kami maka kasus yang sebentar lagi bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung ini bukan lagi tanggung jawab kami,” tutur Aripudin. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================