BOGOR TODAY – Kabar tentang pengunduran kuasa hukum tersangka IR yang diduga karena adanya pihak lain di luar kuasa hukum yang melampaui tugas dan fungsi kuasa hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kabupaten Bogor, Munaji mengaku belum mengetahui adanya hal itu. Ia menyebut, keputusan untuk mengundurkan diri dan menarik kembali surat permohonan status tersangka sebagai tahanan kota merupakan hak mereka. “Nanti saya coba cek dulu ya, kalau mundur sebagai kuasa hukum itu hak mereka. Untuk penunjukan kuasa hukum baru langsung diterima atau tidaknya lihat nanti dipersidangan,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2020). Menurut dia, berkas yang sudah P21 itu telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Bandung belum lama ini. Namun ia belum dapat memastikan persidangan itu akan digelar. “Kemungkinan, persidangan akan digelar Senin (20/7/2020) mendatang. Tiga atau empat hari kedepan kami akan menerima pemberitahuan,” ujarnya.
BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB
============================================================
============================================================
============================================================