BOGOR TODAY – Kabar tentang pengunduran kuasa hukum tersangka IR yang diduga karena adanya pihak lain di luar kuasa hukum yang melampaui tugas dan fungsi kuasa hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kabupaten Bogor, Munaji mengaku belum mengetahui adanya hal itu. Ia menyebut, keputusan untuk mengundurkan diri dan menarik kembali surat permohonan status tersangka sebagai tahanan kota merupakan hak mereka. “Nanti saya coba cek dulu ya, kalau mundur sebagai kuasa hukum itu hak mereka. Untuk penunjukan kuasa hukum baru langsung diterima atau tidaknya lihat nanti dipersidangan,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2020). Menurut dia, berkas yang sudah P21 itu telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Bandung belum lama ini. Namun ia belum dapat memastikan persidangan itu akan digelar. “Kemungkinan, persidangan akan digelar Senin (20/7/2020) mendatang. Tiga atau empat hari kedepan kami akan menerima pemberitahuan,” ujarnya. Dikabarkan sebelumnya, Polres Bogor resmi menetapkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto sebagai tersangka kasus penyuapan, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2020) sore. Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA, sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan vila di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak! Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================