BOGOR TODAY – Mulai pekan depan Kamis 23 Juli 2020, hingga 5 Agustus 2020 mendatang warga Kabupaten Bogor yang berkendara di jalan raya, bakal kena tilang. Pasalnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2020 dengan menyasar pengendara yang tak mengindahkan protokol kesehatan. Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda. Pihaknya mengimbau agar mempersiapkan kelengkapan berkendara. mulai dari surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, kelayakan kendaraan hingga protokol kesehatan menggunakan masker. “Betul, jadi para pengendara harus mematuhi aturan yang ada. Termasuk menggunakan masker saat berkendara,” ujar Fitra kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
BACA JUGA :  7 Tips Menetralisir Tubuh usai Makan yang Bersantan saat Lebaran
============================================================
============================================================
============================================================