BOGOR TODAY – Menjelang Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor masih mengkaji peraturan terkait shalat Idul Adha yang jatuh pada Juli 2020. Termasuk penyembelihan hewan qurban. Ketua MUI Kabupaten Bogor, K.H Ahmad Mukri Aji menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para majelis ulama dan Gugus Tugas penanganan percepatan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk membahas perihal itu. “Nanti ada imbauan khusus ya, kami akan melakukan pertemuan dahulu bersama para ulama dan gugus depan kaitan dengan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban,” kata Mukri usai menghadiri rapat Evaluasi Perbup No. 40 Tahun 2020 di ruang rapat Bupati Bogor, Kamis (16/7/2020). Melihat kondisi Kabupaten yang masih dalam lingkaran Zona kuning, pihaknya menegaskan harus adanya protokol kesehatan yang ketat saat penyembelihan hewan qurban. “Sangat penting karena Kabupaten Bogor belum masuk zona hijau, termasuk juga diterapkan saat penyembelihan hewan qurban dengan menjaga jarak. Karena sekarang penularan juga sudah melalui udara, seperti daging qurban jangan sampai terkontiminasi oleh virus. Itu juga diantisipasi betul,”tegasnya.
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 6 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================