“Kalau dia melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, kemungkinan tidak akan timbul masalah tindak kerugian negara. Disitulah permainan antara K3S dengan JRR, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 17 milyar,” katanya, Kamis (23/7/2020). Bambang pun menyebutkan, saat ini pihaknya sudah dapat pengembalian Rp 75 juta dan sudah dititipkan ke rekening penampungan dan sudah menyita barang bukti satu unit Toyota Avanza Velloz hitam bernomor polisi F 1408 DO dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. “Dari enam tersangka tersebut, ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan. Ada yang masih aktif, ada juga yang sudah pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================