BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2017-2019 pada kegiatan ujian tengah semester, UAS, try out serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB. Dengan tambahan enam orang tersebut, kejaksaan kini telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka. Setelah sebelumnya menjadikan JRR selaku penyedia jasa pengadaan kertas dan soal ujian hingga merugikan keuangan negara senilai Rp17.189.919.828 sebagai tersangka. Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, seharusnya dana bos dikelola oleh komite sekolah bukan dikelola oleh K3S, maka timbul permasalahan seperti ini, sehingga K3S di enam Kecamatan Kota Bogor itu lah yang berkomunikasi aktif dengan JRR.
BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong
============================================================
============================================================
============================================================