BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2017-2019 pada kegiatan ujian tengah semester, UAS, try out serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB. Dengan tambahan enam orang tersebut, kejaksaan kini telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka. Setelah sebelumnya menjadikan JRR selaku penyedia jasa pengadaan kertas dan soal ujian hingga merugikan keuangan negara senilai Rp17.189.919.828 sebagai tersangka. Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, seharusnya dana bos dikelola oleh komite sekolah bukan dikelola oleh K3S, maka timbul permasalahan seperti ini, sehingga K3S di enam Kecamatan Kota Bogor itu lah yang berkomunikasi aktif dengan JRR. “Kalau dia melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, kemungkinan tidak akan timbul masalah tindak kerugian negara. Disitulah permainan antara K3S dengan JRR, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 17 milyar,” katanya, Kamis (23/7/2020). Bambang pun menyebutkan, saat ini pihaknya sudah dapat pengembalian Rp 75 juta dan sudah dititipkan ke rekening penampungan dan sudah menyita barang bukti satu unit Toyota Avanza Velloz hitam bernomor polisi F 1408 DO dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. “Dari enam tersangka tersebut, ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan. Ada yang masih aktif, ada juga yang sudah pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================