BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna tentang penyampaian perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (15/7/20). Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Tristanto mengatakan, salah satu masalah di Kota Bogor terkait kemacetan dan sistem penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, maka diterima penyampaian ini untuk kemudian dibahas dalam pembahasan khusus nanti oleh panitia khusus (Pansus). ‘Berdasarkan atas evaluasi tersebut maka Raperda ini akan kita bahas kedepan, kemudian Pemerintah Kota Bogor akan memberikan beberapa pokok penting dalam rancangan ini. Apa yang sudah disampaikan oleh Pemkot melalui Raperda, akan banyak nanti masukan dari DPRD termasuk dari publik untuk kemudian menyusun satu sistem transportasi dan lalulintas angkutan jalan di Kota Bogor seperti apa idealnya,” ujar Atang. Menurutnya, masih sangat memungkinkan untuk terjadi perubah mendasar terutama terkait pemilihan moda transportasi. Seperti, adanya revitalisasi PD Jasa Transportasi, Dewan beranggapan bahwa penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan cukup dalam kontek sistem dan pola serta modanya.
BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024
============================================================
============================================================
============================================================