BOGOR TODAY – Pasca ditetapkannya enam kepala sekolah SD atau enam ketua K3SD tingkat kecamatan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS yang merugikan negara sebanyak Rp 17,1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tentu mencoreng lembaga pendidikan di Kota Bogor. Bahkan, status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat di tubuh para kepala sekolah itu pun terancam di copot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini di kegiatan rapat yang akan dilaksanakan pada Senin (27/7) besok. Di dalam rapat tersebut, lanjut Dedie, akan dibahas apakah para tersangka yang tersandung kasus penyelewengan dana BOS itu dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah atau tidak, termasuk juga sebagai ASN Kota Bogor. “Iya kita baru mau rapatkan besok ya, jadi belum ada keputusan,” kata Dedie kepada BogorToday, Minggu (27/7/2020).
BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan
============================================================
============================================================
============================================================