BOGOR TODAY – Satu orang pelaku penipuan atau perampasan sebuah handphone milik dua orang remaja diringkus Kepolisian Sektor Gunungputri, Kabupaten Bogor. Pelaku nyaris diamuk massa usai menjalankan aksinya. Kapolsek Gunung Putri Kompol Andri, menerangkan bahwa pelaku berinisial A (20) melakukan pemerasan dengan modus menanyakan kejadian tawuran yang melibatkan pelajar. Pelaku dengan paksa meminta handphone korban untuk dicek apakah ada komunikasi yang kaitannya dengan aksi tawuran. Setelah mendapatkan handphone tersebut pelaku lantas membawanya kabur. “Korban yang merupakan dua orang anak dibawah umur berinisial FU dan L yang didapati tengah asyik bermain handphone di sebuah Posyandu, terkejut karena dihampiri oleh Pelaku yang secara tiba-tiba meminta konfirmasi terkait kejadian tawuran,” kata Kompol Andri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020). Karena handphonenya dirampas, kedua korban berteriak meminta tolong, sehingga mengundang warga masyarakat dan anggota Polsek Gunung Putri yang sedang berpatroli. Karena aksi nekatnya tersebut diketahui warga dan petugas, pelaku panik dan membuang handphone korban ke semak-semak. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan diamankan oleh petugas Patroli Polsek Gunung Putri. “Jadi pelaku ditangkap oleh warga, namun dileraikan oleh petugas dari amukan massa. Dan pelaku saat ini sudah diberikan perawatan medis oleh Polsek Gunung Putri serta diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. Satu unit barang bukti berupa handphone seharga tiga juta rupiah turut diamankan. Pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling
============================================================
============================================================
============================================================