GUGATAN PAILIT ANDI ANG BINTORO CS SANGAT MENGADA-ADA

BOGOR TODAY – Dewasa ini, PT Sentul City Tbk (BKSL) ramai diberitakan, lantaran Keluarga Bintoro menggugat pailit terhadap perseroan yang sudah berdiri sejak tahun 1990-an tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani, Sentul City baik-baik saja tidak seperti yang digembar gemborkan Ang Andi Bintoro Cs yang menggugat pailit. Menurutnya langkah yang di ambil Ang Andi Bintoro Cs tersebut jelas sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari Pembeli. “Perlu ditegaskan terlebih dahulu, bahwa Pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada Pembeli sebagaimana yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit yang diajukannya terhadap Pengembang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tegas Alfian melalui siaran perssnya, Selasa (11/8/2020). Alfian menjelaskan, hubungan hukum antara Pengembang dengan Pembeli adalah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas kavling matang di kawasan Sentul City, yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB. “Bukan kewajiban Pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada Pembeli,” kata Alfian. Itikt baik pun ditunjukan pihak Sentul City dengan mengirimkan 2 buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun, pihak Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut, sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan. “Tiba-tiba pada 7 Agustus 2020 Pembeli malahan mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan Pengembang tidak menyerahkan kavling kepada Pembeli meskipun Pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada Pengembang,” tuturnya. Yang lebih mengada-ada lagi, Pembeli mendalilkan bahwa Pengembang mempunyai utang kepada Pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh Pembeli. “Gugatan pailit itu jelas sangat mengada-ada, karena sebelumnya pada 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014 kami telah mengudang Pembeli sebanyak 2 kali untuk melaksanakan serah terima atas kavling tersebut, namun Pembeli tidak memenuhi undangan sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut dengan sendirinya telah terbantahkan,” tegas dia. Untuk membuktikan bahwa BKSL baik-baik saja, Pengembang bakal mensomasi Pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor Pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut. “Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa Pengembang memiliki utang kepada Pembeli. Karena, di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila Pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu, karena para pihak tidak mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang mewajibkan pembatalan perjanjian harus melalui Pengadilan Negeri,” jelas Alfian. Selanjutnya, sambung ida, Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Oleh karena itu, jelas bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang. “Oleh karena itu, Permohonan Pailit tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada. Saya minta masyarakat khususnya para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya Permohonan Pailit tersebut karena Pengembang akan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbaunya. Dengan demikian, Pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya. “Pengembang akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap Pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi Pengembang,” pungkasnya. Bintoro Cs Gugat Pailit BKSL Sebagai informasi, Keluarga Bintoro melayangkan gugatan pada 7 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dicatatkan dalam nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dengan status perkara penunjukan jurusita. Para penggugat adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Turut menjadi pemohon yakni Lida Karnadi. Dalam petitum gugatan itu disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan Termohon Sentul City, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City. Menunjuk dan Mengangkat : Dedy Dwi Yuliantyo, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CTA., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019; Saudara Eduard Salomon Matondang, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017; Saudara Alvonso Alberto, S.H., M.H, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019. Untuk bertindak selaku Tim Kurator untuk mengurus harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit;Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit. Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit. (Iman R Hakim/*) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat
============================================================
============================================================
============================================================