BOGOR TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pelajari Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan yang dimiliki Kabupaten Bogor. Sejumlah anggota DPRD Kota Depok lakukan kunjungan kerja dan berdiskusi mengenai pembentukan Perda tersebut di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (10/8/2020). Pimpinan Kunjungan Kerja DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, kunjungannya bertujuan untuk mempelajari Perda yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Saat ini Kota Depok tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan pangan. Maka dibutuhkan masukan-masukan dari beberapa daerah salah satunya Kabupaten Bogor. “Kami ingin mencari masukan untuk melengkapi proses penyusunan Raperda Ketahanan pangan di Kota Depok. Meskipun secara karakteristik Depok adalah perkotaan berbeda dengan Kabupaten Bogor, namun kami berharap apa yang sudah dilakukan di Kabupaten Bogor bisa jadi sebuah masukan untuk kami”, kata Ikravany. Selanjutnya Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor, Farida Khuriyati menjelaskan, DKP Kabupaten Bogor adalah dinas satu-satunya di Jawa Barat yang punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengujian mutu pangan segar. Dan Untuk mobilitas kami punya mobil pengawasan mutu pangan. Status Kabupaten Bogor sendiri masuk kategori cukup tahan pangan, meskipun ada wilayah yang masuk rawan pangan yakni wilayah yang kemarin mengalami musibah bencana alam.
BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR
============================================================
============================================================
============================================================