“Kami punya Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah, Ada 12 Peraturan Bubpati yang menjadi turunan dari Perda tersebut yang harus kita susun. Tahun 2020 ini ada 4 Perbub yang harus selesai, dan satu Perbup yakni Perbup 45 tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan sudah selesai”, papar Farida. Farida menambahkan, ruang lingkup Perda no.6 tahun 2019 ini mengatur hal-hal seperti, perencanaan pangan, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, kesiapsiagaan krisis pangan, label dan iklan pangan, perbaikan gizi masyarakat, serta peredaran pangan segar. “Saat ini kami juga sedang fokus menyusun kebijakan yang arahnya ke cadangan pangan pemerintah desa. Kebijakan lainnya mengenai ketahanan pangan yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor setiap bulan wajib membeli 5 kilo beras produk petani lokal yakni beras Caritamakmur. Kita beli 80 ton dalam sebulan yang sudah melalui pengujian mutu pangan segar”, tambahnya.(Adit/*)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus
============================================================
============================================================
============================================================