“Kami menduga dan kita sudah tunjukan kepada penyidik Polres dan sudah dicatat dalam berita acara polisi (BAP) pemeriksaan, dimana yang melaporkan itu adalah saya sendiri yang mewakili sebagai kuasa hukum. Dan saya juga sudah menyampaikan bahwa dia menerima uang dengan memperjualbelikan dan merugikan pihak ketiga,” akunya. Perlu di ketahui, dalam menduduki fisik lahan milik Buana Estate tersebut, para oknum makelar menggunakan modus lama yakni menjual belikan lahan garapan. Padahal, PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak 1977 dengan hak sertifikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)
============================================================
============================================================
============================================================