Dalam mengawal proses demokrasi Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, untuk mengawal keadilan pemilihan yang merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan untuk menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu pada tahun 2019 dengan prinsip dan azas  bebas, adil, dan jujur.  Untuk mewujudkan Sistem keadilan pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor beruapaya mencegah dan mengidentifikasi ketidak beresan pada pemilu tahun 2019, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidak beresan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran dalam proses pemilu tahun 2019. Setiap tindakan, prosedur, atau keputusan menyangkut proses pemilihan umum yang tidak sesuai dengan undang-undang termasuk dalam kategori ketidak beresan. Mengingat bahwa ketidak beresan dalam proses pemilihan dapat menimbulkan sengketa dan perselisihan pada proses pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bogor berupaya untuk mewujudkan keadilan pada pemilihan umum tahun 2019 yang berfungsi untuk mencegah terjadinya ketidak beresan dan menjamin proses pemilihan umum yang bebas, adil, dan jujur. Oleh karena itu, untuk mewujudkan keadilan pemilihan yang akurat sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilihan umum. Bawaslu Kabupaten Bogor menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas mengawal dan mengawasi proses pemilu tahun 2019. Sebagai salah satu kanalisasi untuk menegakan keadilan pemilu Bawaslu kabupaten Bogor telah menerima, memlakukan mediasi, musyawarah dan memutus permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019,  dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor telah menerima dan memutus 5 permohona penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di lalui melalui mediasi dan ajudikasi sebagaimana diamanahkan  berdasarkan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus Sengketa Proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan”; dan atas ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum menegaskan: “Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. menerima Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. melakukan Mediasi antarpihak yang bersengketa; dan d. melakukan proses Adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu”. Bawaslu Kabupaten Bogor, telah menerima dan memperoses serta memutus permohona penyelesaian sengketa prose pemilu pada pemilu tahun 2019 sebnyak 5 (lima) permohonan, dengan penjelasan bahwa, 3 (tiga) permohonan dilakukan oleh peseta pemilu pada tahap penetapan Daftar Calon Sementara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor, 1 (Satu) permohonan adalah pada saat tahap pemutakhiran daftar pemilih pemilu tahun 2019, dan 1 (satu) permohonan pada saat tahap penetapan laporan dana kampanye. Dalam penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019, Bawaslu memutus 2 (dua) permohonan melalui proses mediasi sebagaimana diamanahkan dalam perundang-undangan, dan 3 (tiga) permohonan diputus melalui proses ajudikasi setelah proses mediasi sebagaimana diamanahkan perundang-undangan tidak menemukan kata musyarawarah untuk mufakat sehingga Bawaslu Kabupaten Bogor memutus permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019 melalui ajudikasi. Dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 lalu Bawaslu Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pengawas Pemilu berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam Permohonan yang sedang diperiksa, keterangan sebagaimana dimaksud berupa keterangan resmi lembaga Pengawas Pemilu secara tertulis, selain keterangan yang disampaikan secara tertulis Pengawas Pemilu dapat memberikan keterangan secara lisan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan dalam PHPU sesuai dengan yurisdiksinya berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.Dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bogor memberikan keterangan tertulis dalam Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi adalah dalam 2 Permohonan yang tersgister di Mahkamah Kostitusi, yaitu Partai NASDEM. Bawaslu Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugasnya di Pemilu tahun 2019 berupaya untuk mewujudkan Salah satu syarat pokok sistem demokrasi  dengan mewujudkan adanya proses pemilu yang jujur dan adil (free and fair election). Dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor melaksanakan tugas, fungsi serta wewenangnya untuk Pemilihan jujur dan adil agar perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilihan umum terlaksana dengan baik sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilihan umum di tahun 2019 yang merupakan pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bogor melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan pemilu tersebut. Harapan Bawaslu Kabupaten Bogor Untuk Pemilu Mendatang Diakui bahwa secara prosedural Indonesia telah melaksanaka demokrasi secara tertib, baik dan berkesinambungan, sesuai dengan nilai-nilai demokrasi universal. Salah satu prinsip demokrasi atau nilai demokrasi adalah adanya pemilu secara berkala untuk memilih para pemimpin, baik di lembaga perwakilan maupun di eksekutif. Pada akhirnya harus dipahami bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor yang terbentuk atas amanah Undang-undang hadir dan menjalankan peran serta tanggung jawabnya secara maksaimal pada pemilihan umum tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bogor hadir bukan saja untuk sekedar mengawasi peroses tahapan Pemilihan Umum lebih dari itu Bawaslu Kabupaten Bogor dalam upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan umum serta sebagai badan yang hadir untuk menegakan keadilan dalam pemilihan umum, tidak hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu tetapi juga menegakan hukum pemilu untuk mewujudkan keadilan pemilu di Kabupaten Bogor. Bawaslu Kabupaten Bogor melaksakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan di kabupaten bogor sangatlah tidak mudah dengan geografis yang luas, jumlah DPT Kabupaten Bogor Meliki jumlah Pemilih Kabupaten Terbanyak se-Indonesia 3,494.743Juta, 40 Kecamatan dan 435 desa/kelurahan. Tantangan yang yang sangat besar bagi Bawaslu Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan penyelenggaraan Proses Pemilu.  Mengingat besarnya wilayah kompetisi yang ada di Kabupaten Bogor Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut sangat terbantu apabila seluruh elemen masyarakat membatu kami untuk sama-sama menolak politik uang, HOAK, Kampanye Hitam, SARA dan sebagainya.  Didalam mewujudkan demokrasi yang sehat tentunya tidak bisa menitik beratkan tugas kesalah satu lebaga, demokrasi sehat akan terwujud apabila seluruh elemen mempunya persepsi yang sama baik penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP), Pemerintah, Peserta dan peran masyarakat. Kerena Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak setara dalam mepengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup warga negara, yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya.Bawaslu Kabupaten Bogor berharap kedepan peran serta masyarakat dalam proses pemilu terus meningkat dalam kontek pemahaman bahwa disamping Pengawasan di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor juga perlu di lakukan pengawasan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang disebut dengan kegiatan pemantauan pemilu. Adanya partisipasi seluruh masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah salah satu bentuk dari digunakannya hak hak warga negara sebagaimana di jamin dalam UUD Tahun 1945 untuk mengawal hak pilihnya, kegitan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari kontrol oleh masyarakat untuk menjaga suara dan kedaulatan sebagai rakyat Indonesia di dalam penyelenggaraan negara. (*)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Belanda Juara Grup F Piala Dunia 2026, Jepang dan Swedia Ikut Melaju ke Babak 32 Besar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================