BOGOR TODAY – Lima pelaku terduga teror bom molotov di dua wilayah, yakni Cileungsi dan Megamendung ditangkap kepolisian resor (Polres) Bogor. Dua diantaranya diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) Islam. Kelimanya ditangkap pada Kamis (20/8/2020) lalu. Namun, lagi-lagi saat penangkapan, petugas tak dapat menunjukan surat penangkapan maupun penahanan kepada pihak keluarga. Pengacara terduga pelaku dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Azis Yanuar menyebut bahwa dari kelima terduga, dua orang diantaranya adalah kliennya. Tak terima keduanya ditangkap tanpa surat, pada Minggu (23/8/2020) malam, pihak keluarga maupun kuasa hukum mendatangi Polres Bogor. Namun tidak dapat menemui kelima orang anggota keluarganya lantaran diadang petugas jaga. “Ya, tidak jelas keberadaan dan kondisinya (terduga pelaku) hingga saat ini. Pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum dari Pushami berusaha menemui kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Tapi, dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan,” ungkapnya. Iapun dengan tegas memprotes tindakan Polres Bogor yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai Peraturan Kapolri PERKAP No.8 tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum pengacara.
BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah
============================================================
============================================================
============================================================