“Sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini.  Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat Undang-undang (UU) masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat,” tukasnya. Dikonfirmasi, Polres Bogor masih belum memberikan keterangan perihal penangkapan terduga pelaku bom molotov markas PDIP tersebut. Dikabarkan sebelumnya, teror bom molotov terjadi di dua markas PDIP PAC Bogor. Peristiwa pertama menimpa kediaman pengurus PDIP PAC Megamendung pada Selasa (28/7/2020). Sehari berselang atau pada Rabu (29/7/2020), teror bom molotov kembali terjadi di sekretariat PAC PDIP Cileungsi Bogor. Selain itu, ada tiga kali lemparan di masing-masing markas partai berlambang banteng itu. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan
============================================================
============================================================
============================================================