JAKARTA TODAY – LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para Nasabah yang polis nya telah jatuh tempo akan tetapi klaimnya tidak dapat dicairkan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. “Sesuai polis yang ditandatangani bersama bahwa nasabah yang telah habis masa kontraknya akan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp 60.280.867, akan tetapi tidak dapat dibayarkan klaim nasabah tersebut oleh Asuran Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dengan berbagai alasan,” ujar Direktur Eksekutif, Zentoni melalui siaran perssnya. Dia menduga Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang tidak kunjung melakukan pembayaran atas klaim nasabah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” tuturnya.
BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan
============================================================
============================================================
============================================================