Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan “Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta yang beralamat di Graha Samali Lt. 1 Jalan H. Samali nomor 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta atau bisa hubungi di 081317422079,” pungkasnya. (Iman R Hakim/*)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================