“Mungkin efek korona memicu dengan PHK, tapi laporan ke pengadilan berselisih bisa karena tergugatnya tidak punya pekerjaan tetap sehingga nafkah berkurang, bisa gangguan pihak ketiga sala satu pihak ada hubungan dengan laki-laki lain atau perempuan lain dan juga ada gangguan dari orangtua pihak ketiga itu kan ga harus selingkuh”, tuturnya. Dirinya belum bisa memastikan karena efek covid-19 ini bisa signifikan kenaikan angka perceraian. “Saya belum bisa menyimpulkan masalah faktor pandemi, datar aja segini seperti biasa diangka ini. Faktornya adalah Ekonomi, pihak ketiga, poligami, kekerasan rumah tangga dan gangguan pihak ketiga,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan
============================================================
============================================================
============================================================