“Mudah mudahan majelis hakim dapat memutuskan denda dan sanksi maksimal kepada Pelanggar sesuai dengan ketentuan dalam Perda 04 tahun 2015 tentang ketertiban umum dimana dilarang untuk menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras untuk diedarkan ke masyarakat” ungkap Yudi. Sementara, sambung Yudi, terhadap pengelola tempat hiburan malam pihaknya hanya memberikan teguran berupa surat pernyataan guna ditindak lanjuti. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Gempa M 7,2 Guncang Jepang Utara, Tidak Ada Korban Jiwa maupun Ancaman Tsunami

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================