“Mudah mudahan majelis hakim dapat memutuskan denda dan sanksi maksimal kepada Pelanggar sesuai dengan ketentuan dalam Perda 04 tahun 2015 tentang ketertiban umum dimana dilarang untuk menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras untuk diedarkan ke masyarakat” ungkap Yudi.
Sementara, sambung Yudi, terhadap pengelola tempat hiburan malam pihaknya hanya memberikan teguran berupa surat pernyataan guna ditindak lanjuti
. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================