BOGOR TODAY – Satpol PP Kabupaten Bogor atas instruksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bogor, Agus Ridho menggelar Operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa titik lokasi, seperti warung-warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) di tiga wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (2/9/2020) malam. Hasilnya didapati 1.050 botol miras jenis ciu dan beberapa kotak bir berhasil diamankan. Untuk mengelabui para petugas, oknum penjual miras mengemas barang haram tersebut dengan menggunakan dus buah-buahan. Selain itu juga petugas menyasar tempat hiburan malam yang nekat beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Yudi Iskandar mengatakan hasil dari operasi tersebut akan di ajukan dalam Sidang Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Kamis mendatang.
BACA JUGA :  Paling Dicari Tarvel, Ini Dia 8 Makanan Khas Maluku yang Terkenal
============================================================
============================================================
============================================================