BOGOR TODAY – Satpol PP Kabupaten Bogor atas instruksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bogor, Agus Ridho menggelar Operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa titik lokasi, seperti warung-warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) di tiga wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (2/9/2020) malam. Hasilnya didapati 1.050 botol miras jenis ciu dan beberapa kotak bir berhasil diamankan. Untuk mengelabui para petugas, oknum penjual miras mengemas barang haram tersebut dengan menggunakan dus buah-buahan. Selain itu juga petugas menyasar tempat hiburan malam yang nekat beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Yudi Iskandar mengatakan hasil dari operasi tersebut akan di ajukan dalam Sidang Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Kamis mendatang. “Mudah mudahan majelis hakim dapat memutuskan denda dan sanksi maksimal kepada Pelanggar sesuai dengan ketentuan dalam Perda 04 tahun 2015 tentang ketertiban umum dimana dilarang untuk menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras untuk diedarkan ke masyarakat” ungkap Yudi. Sementara, sambung Yudi, terhadap pengelola tempat hiburan malam pihaknya hanya memberikan teguran berupa surat pernyataan guna ditindak lanjuti. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina
============================================================
============================================================
============================================================