Hal itu mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait dengan tata kelola Kampung Arab di kawasan tersebut. Selain belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua, menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala, ada dugaan penyelundupan hukum. “Tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila, diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal,” katanya. Adrianus menegaskan bahwa secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal. Namun, pemilik sebenarnya adalah warga negara asing. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================