BOGOR TODAY – Pasca dilaksanakan groundbreaking ceremony pembangunan proyek Apartemen Bogor Heritage dan Ecopark. Dimana proyek tersebut diketahui milik PT Sejahtera Eka Graha (SEG) dengan nilai kontrak sebesar Rp1,29 triliun, menuai kontroversi. Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bogor Setiyoso mengaku prihatin, dengan langkah Pemkot Bogor dalam mengeluarkan kebijakan perizinan yang diduga tanpa dilandasi oleh aturan jelas. “Ini bisa dikatakan secara hukum menyalahi aturan dan telah memenuhi unsur pidana, dalam penerapan kebijakan tata ruang. Kalau pun ada hak diskresi walikota, itu harus sejalan dengan aturan perda yang berlaku,” ungkap dia. Masih kata Setiyoso, merujuk kepada Perda 8 tahun 2011 yang saat ini masih berlaku. Lokasi yang dimaksud berada dalam peruntukan permukiman, sedangkan rencana pengembangan di lokasi tersebut lebih kepada komersial area skala besar. Untuk itu, dengan alasan apapun dimana revisi perda bila belum dilembar daerahkan, maka itu belum bisa dijadikan acuan di dalam mengeluarkan status perizinan apapun. “Nah sekarang kita lihat sendiri. Di lokasi tersebut telah diterbitkan IMB-nya. Jadi, mengacu kepada pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2007, Tentang Penataan Ruang bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat (7), dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta. Ini adalah poin jika ada pelanggaran yang terjadi di proyek tersebut,” beber dia. Setiyoso juga mengaku heran, kenapa IMB bisa keluar padahal yang nanti bakal menjadi dasar hukumnya belum ada, karena perda tersebut masih dalam proses revisi. Diimbaunya, agar walikota atau pejabat pemkot terkait lain, agar bisa bekerja sesuai aturan main berlaku, karena saat ini masyarakat tengah mencari kepastian hukum tentang perizinan. Kenapa pemkot mengeluarkeun izin yang bisa diduga tak sesuai dengan tata ruang yang sah. “Toh kembali lagi kalau bicara diskresi seorang walikota, maka harus sesuai perda yang berlaku. Apalagi, ini pembangunan kawasan skala besar yang akan memberikan dampak tarikan bangkitan sangat besar ke lokasi tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!
============================================================
============================================================
============================================================