“Jadi pembatasan aktivitas warga masih tetap berlaku sampai jam 9 malam, artinya tidak ada lagi yang nongkrong-nongkrong atau berkerumun. Kemudian jam opesional sampai jam 8 malam, kecuali bagi pedagang kecil, pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerin,” ujar Bima. Bukan itu saja, pemkot pun akan berkolabirasi dengan pelaku usaha, pengelola kafe, warung kopi dan rumah makan untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian, dirinya juga mengingatkan lagi kepada restoran bahwa aturan PSBB tetap berlaku adanya pembatasan pengunjung maskimal 50 persen dari kapasitas. “Kita akan berlakukan sanksi tegas sesuai perwali yang nantinya akan diperkuat menjadi Perda, Perda ketertiban umum yang didalamnya akan mengatur sanksi terkait pandemi ini. Jadi, apabila ada pelanggaran kita tutup hari itu juga, dan apabila kembali melakukan pelanggaran kita berlakukan sanksi denda hingga menutup (mencabut, red) izin usahanya,” tandasnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua
============================================================
============================================================
============================================================