“Dari data penyelidikan tanah, didapati adanya lapisan tanah lunak yang cukup dalam dengan N < 4 setebal ± 20 mb. Lapisan tanah lunak yang ada akan mengakibatkan settlement yang cukup besar pada bangunan dan infrastrukturnya jika dikonstruksi diatas pondasi dangkal,” bebernya. Kemudian, lapisan pasir kelanauan, sambung Slamet, diindikasikan memiliki kerentanan tinggi terhadap likuifaksic. Mengingat fungsi penting dari rumah sakit serta adanya potensilikuifikasi, maka konsep sistem pondasi disarankan untuk menggunakan pondasi tiang. Dengan dimensi yang diusulkan adalah tiang dengan kotak pancang elektif 25,5 meter. “Berdasarkan dari hasil kajian-kajian pendukung tersebut, maka semua elemen dalam pembangunan gedung rawat inap sepakat untuk melakukan redesign struktur bawah dengan tiang pancang dan struktur atas dengan mengikuti aturan peta gempa 2017. Termasuk konsultan pembangunannya pun sepalat,” ungkap pria berkacamata itu. Terkait perubahan tersebut, Direktur RSUD Leuwiliang, Drg. Hesti Iswandari membenarkan adanya perubahan tersebut, namun bukan semata – mata keinginan dirinya atupun pihak rumah sakit. Perubahan tersebut sudah melalui pelbagai kajian hingga melibatkan prof yang ahli dibidangnya, dan akhirnya keputusan itupun diambil dan dilaksanakan dalam pembangunan tersebut. Dokter Hesti – begitu disapa – tidak ingin gegabah dalam melaksanakan proyek yang nilainya puluhan miliar itu, RSUD Leuwiliang pun memilih Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai pendaping untuk mengawal laju pembangunan gedung rawat inap tersebut. “Saya akui memang betul kami sedikit terlambat mengkonsultasikan perubahan struktur bangunan gedung rawat inap ini ke Kejaksaan, namun beberapa waktu lalu dari pihak kami PPK sudah berkoordinasi dengan Datun Kejaksaan,” tutur Hesti. Perlu diketahui, RSUD Leuwiliang telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terhitung tanggal 30 Juli 2020 lalu. Adapun monitoring dari tim pendamping Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor baru dilaksanakan satu kali di bulan Agustus 2020 kemarin. “Monitoring yang dilakukan pihak Kejaksaan akan dilakukan selama proyek ini berjalan hingga selesai, itulah salah satu klausul dalam MoU tersebut,” tutup Hesti. (Iman R Hakim)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini
============================================================
============================================================
============================================================