
Usai menyerahkan tiga nama calon sekda, kata Aba, tugas-tugas pansel selesai di sini. Selanjutnya, kewenangan PPK sesuai UU 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dimana kewenangan penuh ada pada wali kota yang dapat delegasi dari presiden untuk lakukan pemilihan dan pengangkatan.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, bahwa ada dua hal dan meminta prosesnya maksimal. Pertama, adalah sebagai bahan referensi yang maksimal bagi kami, bagi saya untuk memutuskan sosok sekda.
“Jadi semua aspek ditinjau maksimal. Tentu ada aspek rekam jejak dan kemistri yang jadi pertimbangan. Apa yang diuji pansel, saya memerlukan itu untuk pertimbangan,†kata Bima.
Kedua, sebagai telent vooting. Walaupun yang dipilih satu. Tapi pihaknya punya data best, profilling calon-calon pemimpin masa depan yang mungkin nanti berpotensi jadi sekda atau bahkan jadi walikota ke depan.
“Kita lihat saja di situ resmi pemkot. Dan tentu akan saya pelajari semuanya. Jadi tiga nama yang direkomendasikan berdasarkan abjad dan terbaik. Saya percaya bahwa tiga tiganya itu yang terbaik. Dan saya akan memilih satu dari terbaik,†tandasnya
. (Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================