BOGOR TODAY – Kapolresta Kota Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser yang didampingi Ka SPN Polda Jabar Kombes Pol Joko Surachman selaku Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) wilayah Bogor meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid19 di dua titik yakni di Jalan Merdeka depan kantor Dinsos kota Bogor dan di Jalan Pajajaran depan Mako Polsek Bogor Utara kota Bogor, Selasa (29/9/2020) Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, operasi yustisi gabungan ini sebagai bentuk upaya menekan dan memutus mata rantai peneyebaran covid-19 di Kota Bogor. Sedangkan, untuk sasarannya para pengguna jalan raya dan pejalan kaki yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. “Para pelanggar akan ditindak tegas  sesuai Perwali Nomor 116 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) kota Bogor,” katanya. Dia menuturkan, bahwa kegiatan ops yustisi ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda yakni Bogor Tengah dan Bogor Utara. Dari hasil ops tersebut, ada sekitar 23 orang yang melanggar protokol kesehatan. “Jumlah tersebut didapatkan di dua lokasi berbeda dan terbanyak di Jalan Pajajaran depan Polsek Bogor Utara yakni 15 orang, sedangkan di Bogor Tengah ada sekitar 8 orang. Mereka yang terjaring atau melanggar ada yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu dan ada juga sanksi sosial,” tuturnya.
BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK
============================================================
============================================================
============================================================