Pemberian sanksi tersebut, lanjut Kapolresta, sebagai efek jera bagi para pelanggar, dan di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. “Kami dari Polresta Bogor Kota bersama Kodim 0606 kota Bogor dan Pemerintah kota Bogor mengajak masyarakat untuk menggunakan masker, untuk mencegah penyebaran covid. Segala upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan wajib memakai masker dan patuhi protocol kesehatan ditempat ramai,” jelasnya. Masih kata Hendri, upaya-upaya penertiban melalui Ops Yustisi ini akan terus dilakukan. Karena melalui ini sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19. “Diharapkan juga peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini dengan selalu menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?
============================================================
============================================================
============================================================