============================================================
============================================================
============================================================
DPRD KOTA BOGOR KEBANJIRAN ASPIRASI
Memang, seperti diutarakan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si beberapa waktu lalu, bahwa fungsi legislatif yang paling utama adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituennya. Perjuangan aspirasi ini , kata Ketua DPRD Kota Bogor, tentunya dikemas dalam bentuk program untuk dimasukkan dalam pembiayaan APBD yang ditetapkan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kota Bogor. Banyaknya aspirasi dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD Kota Bogor yang diterima, sebagian besar selain permohonan pembangunan fisik seperti perbaikan jalan, turap dan saluran air, dan Penerangan jalan umum di wilayah. Selain itu terkait perbaikan rumah tidak layak huni dan lainnya termasuk tentang relokasi warga terkaiat rencana pembangunan Rel Ganda di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Selain itu, terkait dampak covid-19 yang dialami warga, mulai dari warga yang kehilangan mata pencaharian, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan hingga Pemutusan Hubungan Kerja. aAdapun Aspirasi yang disampaikan secara langsung ke DPRD ada beberapa hal yang sangat menonjol antara lain terkait relokasi tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lawang Seketeng dan PKL Jalan Pedati. Selain itu, Asapirasi yang disampaikan Buruh Kota Bogor Kota Bogor terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. (Adv)