Memang, seperti diutarakan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si beberapa waktu lalu, bahwa fungsi legislatif yang paling utama adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituennya. Perjuangan aspirasi ini , kata Ketua DPRD Kota Bogor, tentunya dikemas dalam bentuk program untuk dimasukkan dalam pembiayaan APBD yang ditetapkan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kota Bogor. Banyaknya aspirasi dari daerah pemilihan  (Dapil) masing-masing anggota DPRD Kota Bogor yang diterima,  sebagian besar selain permohonan pembangunan fisik  seperti perbaikan  jalan, turap  dan saluran air, dan Penerangan jalan umum  di wilayah. Selain itu terkait  perbaikan rumah tidak layak huni dan lainnya termasuk  tentang relokasi warga  terkaiat rencana pembangunan Rel Ganda di wilayah Kecamatan Bogor Selatan.  Selain itu, terkait dampak covid-19 yang dialami warga, mulai dari warga yang kehilangan mata pencaharian, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan hingga Pemutusan Hubungan Kerja. aAdapun Aspirasi yang disampaikan secara langsung ke DPRD  ada beberapa hal yang sangat menonjol antara lain terkait  relokasi tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan  Lawang Seketeng dan PKL Jalan  Pedati. Selain itu, Asapirasi yang disampaikan Buruh Kota Bogor Kota Bogor terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. (Adv)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok
============================================================
============================================================
============================================================