Kasus ini bermula saat Satpol PP Kota Bogor memasang segel di Pangrangi Café, kemudian beberapa hari kemudian cafe itu merusak segel yang dipasang. Agustian Syach mengatakan, cafe disegel karena melanggar jam operasional pada penerapan PSBMK di Kota Bogor. “Mungkin tidak terima disegel, pengelola cafe tersebut melakukan pengrusakan segel milik Satpol PP Kota Bogor itu,” kata Agus. Berdasarkan informasi di lapangan, segel itu dibuka oleh pemilik cafe. Namun, Agustian Syach dengan tegas mengatakan, siapapun yang merusak segel Satpol PP, konsekwensinya berhadapan dengan hukum. Ia menjelaskan, penyegelan cafe yang berada di tengah Kota Bogor itu dilakukan pada Sabtu (12/9). Cafe itu didapati masih operasional walaupun sudah pukul 23.00 WIB. Di sana juga didapatkan ada kegiatan live musik dan sejumlah wanita pemandu lagu (PL). “Pelanggarannya jelas. Soal jam operasional melanggar PSBMK. Adanya live musik dan ada juga wanita PL. Jadi penyegelan itu sudah sesuai aturan, pihak cafe seharusnya mengikuti aturan, bukan malah merusak segel,” tandasnya. Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari perwakilan atau pemilik Pangrango Café. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Simak Ini untuk Tips Awet Muda, Salah Satunya Tidak Sarapan?
============================================================
============================================================
============================================================